Penulis: Santi Apriani | Editor: Ratna MU Harahap
Buat Observer yang sedang menimbang-nimbang untuk memiliki rumah, baiknya segera memutuskan untuk membeli rumah saat ini juga karena Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Dimana Observer dapat memanfaatkan insentif tersebut hingga Desember 2021.
“Ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021. Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam siaran persnya, Minggu (8/8/2021).
- Rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini, yaitu: Harga Jual maksimal lima miliar rupiah
- Merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindah tanganan
- Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi lima milliar rupiah memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi dua miliar rupiah
- Sebesar 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas dua miliar rupiah sampai dengan lima miliar rupiah
Selain itu, terdapat peraturan baru dari pemerintah dan telah mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR RI yang informasinya diterima CNBC Indonesia pada Kamis (30/9/2021), bahwa berdasarkan draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (nama baru RUU KUP) dalam Bab IV Pasal 7 dijelaskan secara rinci tarif PPN terbaru.
Untuk tahun 2022, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menaikkan tarif PPN menjadi 11%. Ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Tarif PPN sebesar 11% ini akan berlaku sekitar dua tahun dan kemudian dinaikkan lagi menjadi 12%. Kenaikan PPN menjadi 12% ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Jadi, jika Observer ingin memiliki hunian dengan kemudahan yang maksimal dari sisi pajak (PPN), saat ini adalah waktu yang tepat!
Tapi, tetap saja Observer harus memilih hunian yang tepat, jangan sampai karena terburu-buru jadinya tidak menimbang masak-masak akan hunian yang akan dipilih. Karena insentif PPN hanya berlaku pada hunian yang siap huni, pilihlah hunian yang lokasinya bagus dan memiliki potensi nilai yang tinggi, juga memiliki konsep dan desain yang bagus, karena hunian tersebut akan ditempati oleh Observer bukan?
Melihat pasaran property yang sedang ditawarkan saat ini saya lihat Alesha House yang berlokasi di Vanya Park – BSD City bisa menjadi referensi/pilihan Observer, karena selain sudah siap huni Alesha House juga memiliki konsep yang unik, memiliki kolam renang ditengah yang hanya bisa dinikmati oleh 8 unit rumah Alesha House sangat instagramable. Dan karena Alesha House berada di dalam Kawasan Vanya park, Observer bisa menikmati beragam fasilitas Kawasan yang ada, seperti : danau seluas 8 Ha dan Club House yang sudah dilengkapi swimming pool, jacuzzi, gym, lounge dan outdoor seating area yang menghadap danau.
Dan… tau ga kelebihan lain yang bisa didapat apa? Beli di Alesha House sudah termasuk dengan furniture yang tentunya penawaran unit furniture ini sangat terbatas!
Bicara tentang harga, Alesha bisa dimiliki dengan harga Rp. 1,3 M-an dimana dengan benefit insentif PPN dan adanya kenaikan PPN di 2022, Observer bisa menghemat pembayaran PPN senilai Rp. 149.958.800 lho!
Source & Refrence :