Penulis: Andria Harahap | Editor: Ratna MU Harahap

Halo Observer, apakah Observer setuju bahwa kota-kota besar di Indonesia bukan lah kota yang ramah bagi pengguna jalan raya? Pengguna jalan raya yang dimaksud adalah pejalan kaki dan pengemudi kendaraan ya. Sepengamatan saya sebagai pengguna jalan raya, masalah utama terletak pada pelaksanaan aturan di jalan raya. Masih banyak pengguna jalan yang entah sengaja atau tidak masih mengabaikan peraturan peraturan di jalan raya.

Nah, coba cermati beberapa hal berikut, karena siapa tahu Observer juga melakukan hal-hal ini tanpa sengaja .

  1. Tidak mengurangi kecepatan kendaraan atau bahkan berhenti ketika melewati zebra cross

Zebra Cross merupakan fasilitas untuk pejalan kaki agar dapat melintasi jalan raya. Selain itu, zebra cross juga menjadi penanda bagi pengendara bermotor bahwa terdapat jalur untuk pejalan kaki menyeberang.

Karena fungsi zebra cross sebagai area penyeberangan, maka baik pejalan kaki ataupun pengendara kendaraan bermotor wajib memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Maksudnya, apabila Observer sedang berjalan kaki dan ingin menyeberang, maka gunakanlah zebra cross ini sebagai fasilitas yang sudah diberikan. Sedangkan, apabila Observer adalah pengendara mobil, maka dahulukan orang yang menyeberang, dan jangan membunyikan klakson untuk memburu-buru pejalan kaki yang sedang menggunakan zebra cross.

Oiya, berhenti di atas Zebra Cross pada saat lampu merah juga sudah merupakan pelanggaran ya Observer

Hal ini secara spesifik diperinci melalui peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 131 Ayat 1, 2, 3 yang disebutkan sebagai berikut:
• Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
• Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
• Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Tapi yang sering terjadi, terutama di jalan jalan utama adalah banyak kendaraan yang enggan berhenti atau sekedar mengurangi kecepatan untuk memberi kesempatan bagi penyeberang jalan. Selain itu banyak juga penyeberang jalan yang masih menyeberang sembarangan, padahal jarak zebra cross tidak terlalu jauh dari mereka.

  1. Penggunaan Lampu Isyarat (Lampu Sein)
    Lampu isyarat atau lampu sein merupakan lampu yang berfungsi untuk memberikan pesan kepada pengguna jalan di sekitar kendaraan kita bahwa mobil akan melakukan putar arah atau berbelok. Dengan begitu, kendaraan yang berada di belakang atau di depan kita dapat memberikan kesempatan kepada mobil kita.

Aturan lalu lintas untuk menyalakan lampu isyarat ini juga diatur dalam peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa pengemudi yang akan berbelok atau memutar arah wajib memberikan isyarat berupa lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Tapi seperti yang dirasakan selama ini, banyak pengemudi terutama kendaraan roda dua yang mengabaikan aturan ini, yaitu :

  1. Tidak memberikan lampu isyarat ketika mau berbelok;
  2. Lampu Isyarat dinyalakan, tapi dengan arah yang berlawanan (belok nya ke kanan, lampunya ke kiri atau sebaliknya);
  3. Mengabaikan lampu isyarat yang sudah diberikan pengemudi lain. Misal , pengemudi lain sudah memberi lampu isyarat mau belok kanan, tapi pengemudi kendaraan roda dua ini keukeuh menyusul dari kanan , yang akhirnya menyebabkan terjadinya kecelakaan.
    Tak jarang pelanggaran ini malah menyebabkan pihak lain celaka atau mengalami kerugian. Nah, tanpa mendiskreditkan pihak tertentu biasanya pelanggaran ini memang dilakukan oleh ibu-ibu dan anak-anak remaja yang menggunakan motor. Bahkan kadang mereka melakukan ini sambil melakukan pelanggaran lain seperti tidak menggunakan helm atau naik motor lebih dari dua orang atau bahkan keduanya.

3.Belok kiri TIDAK SELALU bisa langsung.
Kalau bagi saya pribadi, ini yang masih sering mengganjal. Memang dulu ada aturan BEKIBOLANG (Belok KIri Boleh LANGsung) , namun sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan kini harus mengikuti lampu lalu lintas bila hendak belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas.
Pasal 112 Ayat 33 berbunyi “pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APILL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APILL”

Jadi aturan yang berlaku saat ini:

• Jika tidak ada rambu tambahan, maka pengemudi wajib hukumnya berhenti jika lampu APILL menyala merah.
• Pengemudi boleh berbelok kiri langsung jika ada rambu tambahan berbunyi: ‘Ke Kiri Jalan Terus’
Pada kenyataannya, saya seringkali diklakson berkali-kali bahkan kadang dimaki pengemudi lain jika pada saat lampu APILL menyala merah saya berhenti dan menunggu sampai lampu berganti hijau .

Sebenarnya masih banyak aturan lain yang juga sering diabaikan seperti penggunaan HP pada saat mengemudi, penggunaan sabuk pengaman untuk pengemudi DAN penumpang, kepemilikan Surat Izin Mengemudi, dll.

Tapi 3 hal di atas yang bagi saya sangat mengganggu. Nah bagaimana dengan Observer? Aturan manakah yang masih sering diabaikan ? Atau malah mungkin ada aturan yang juga baru diketahui oleh Observer ya .

About Author

The Observer magazine

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *