Apakah Observer pernah mengalami flight delayed?
Sering sekali terdengar berita mengenai keterlambatan penerbangan (flight delayed) di Indonesia, bahkan mungkin sudah dianggap sebagai hal yang tidak aneh lagi. Bukan hanya 1 atau 2 jam keterlambatan, bisa sampai 6 jam keterlambatan, atau paling parah bisa sampai dibatalkan penerbangannya. Bisa – bisa terlambat juga nih lebaran bersama keluarga di kampung halaman…
Kalau Observer pernah mengalami atau sedang mengalami flight delayed, Observer punya hak loh untuk mendapatkan kompensasi dari Badan Usaha Angkutan Udara. Kompensasi atau ganti rugi keterlambatan penerbangan sudah diatur oleh Menteri Perhubungan sejak tahun 2015 lalu, dengan nama peraturannya adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89/2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Dalam peraturan tersebut terdapat 6 kategori kompensasi, tergantung dari lamanya keterlambatan yang terjadi. 1. Kategori 1 keterlambatan 30 – 60 menit, kompensasinya mendapatkan minuman ringan. 2. Kategori 2 keterlambatan 61 – 120 menit, kompensasinya mendapatkan minuman dan makanan ringan. 3. Kategori 3 keterlambatan 121 – 180 menit, kompensasinya mendapatkan minuman dan makanan berat. 4. Kategori 4 keterlambatan 181 – 240 menit, kompensasinya mendapatkan minuman, makanan ringan, dan makanan berat. 5. Kategori 5 keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasinya mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 300.000,- 6. Kategori 6 jika penerbangan dibatalkan, kompensasinya adalah Badan Usaha Angkutan Udara wajib mengalihkan ke perbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket. Untuk kategori keterlambatan 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya, atau Badan Usaha Angkutan Udara mengembalikan seluruh biaya tiketnya. Mulai sekarang Observer tidak perlu bingung lagi dengan hak – hak Observer jika mengalami flight delayed, yah tapi siapa sih yang mau mengalami flight delayed? Semoga kualitas penerbangan di Indonesia semakin baik lagi, sehingga tidak ada lagi deh pihak yang dirugikan.
Safe flight Observer!