Profesi-profesi diatas, terutama youtubers memang sedang naik daun dan bisa dilakukan dari mana saja sehingga memberikan banyak fleksibilitas bagi yang menekuni, tidak ketinggalan potensi pendapatan yang tinggi yang diiming-imingi profesi ini. Menjadi terkenal dan menghasilkan banyak uang memang merupakan alasan utama mengapa orang berambisi menjadi seorang youtuber. Setiap bulan, Youtube menarik sekitar 1.8 miliar pengguna di seluruh dunia! Bayangkan apabila kita bisa meraih 1% subscriber saja, dapat dibayangkan penghasilan yang dihasilkan oleh youtuber ini! Sebagai gambaran, youtuber terkenal Indonesia saat ini adalah Ria Ricis. Berdasarkan algoritma socialblade.com, situs web penyedia data statistik para influencer di media sosial berbasis di Amerika Serikat, penghasilan Ria Ricis per bulan pada kisaran 7 ribu hingga 124 ribu dolar AS atau setara Rp98 juta hingga Rp1,7 miliar. Sementara per tahun, dari perhitungan otomatis di kanal YouTube, Ria Ricis bisa mengantongi 93 ribu hingga 1,5 juta dolar AS atau setara Rp1,3 miliar hingga Rp21 miliar.

Youtuber Indonesia
                                                                      Youtubers Indonesia yang paling terkenal

Tapi, harus disadari ya Observer, bahwa dengan adanya pendapatan yang masuk, apalagi dengan pendapatan seperti diatas, maka akan ada konsekuensi perpajakan yang akan timbul. Bahkan dalam dua minggu terakhir ini, pajak youtuber banyak dibicarakan orang.  Sebenarnya, apa sih yang harus kita ketahui mengenai pajak bagi youtuber ini?

Sebenarnya aturan pajak yang dikenakan pada youtubers ini bukanlah peraturan baru. Peraturan ini memang baru naik daun di awal tahun ini dan banyak dibicarakan orang. Aturan dasarnya tetap sama dimana setiap individual yang berpenghasilan lebih dari Rp. 54 juta per tahun, wajib membayar pajak.

Yang menjadi permasalahan, pengenaan pajak untuk seorang youtubers ini masih grey, alias belum ada aturan yang eksplisit mengatur. Tapi, sebenarnya,

Content Creator

bisa dibilang youtubers ini berbeda dengan profesi yang sudah ada hanya dari sisi medianya. Contoh, seorang pengajar yang kini memiliki channel youtube akan tetap menjadi seorang pengajar, bukan berubah menjadi artis, kan?

Berdasarkan peraturan yang berlaku, profesi-profesi seperti pengajar, artis dll tidak dapat menggunakan dalil pph final dalam pelaporan pajaknya. Karena itu, ada dua metode untuk menghitung pajak penghasilan youtubers atau influencers atau endorsers di social media. Metode Akuntansi (pembukuan) atau menggunakan norma yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Pajak melalui peraturan nomor PER-17/PJ/2015. Nah, masalah kembali timbul karena belum adanya aturan eksplisit mengenai youtubers. Sehingga  Kantor Pelayanan Pajak juga masih berbeda-beda dalam menilai profesi ini. Sebagian menggolongkannya sebagai Kegiatan Hiburan, Seni dan Lain sebagainya dengan besaran norma 35% atau Kegiatan Pekerja Seni dengan norma 50%.

Wih besar amat ya 50% pendapatan dikenakan pajak?

Sebenarnya sih, Observer, sudah bagus lho, para pekerja mandiri ini dikenakan norma. Bandingkan dengan mereka yang jenis pekerjaannya adalah karyawan. Mereka-mereka ini dikenakan pajak hampir 100% lho! Hanya dikurangi PTKP sebesar Rp. 54 juta per tahun saja.  Coba bandingkan perhitungan berikut:

KARYAWAN YOUTUBER
Dasar pengenaan Pajak PER 17/PJ/2015
Penghasilan Pengenaan Pajak Rp. 25.000.000,- Rp. 25.000.000,-
Penghasilan Bruto Per Tahun Rp. 300.000.000,- Rp. 300.000.000,-
PTKP – Rp. 54.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak Bruto Rp. 246.000.000,- Rp. 300.000.000,-
Norma 50%
Penghasilan Kena Pajak Rp. 150.000.000,-

5% X Rp. 50.000.000,-

2.500.000

15% X 196.000.000,-

29.400.000

Pajak Yang Harus Dibayarkan 31.900.000

5% X Rp. 50.000.000,-

2.500.000
15% X 100.000.000,-

15.000.000

17.500.000

Notes:

Di pp 23/2018 ada pekerjaan2 bebas yg jelas2 tidak boleh… youtuber memang tidak tertulis… tapi ada kemungkinan kpp akan menggolongkannya sebagai artis, atw penceramah, yg jelas2 tertulis tidak boleh

faktanya saat ini, banyak endorser, youtuber, dan influencer yang masih belum memahami perhitungan pajak untuk jenis pendapatan ini dikarenakan sumber pendapatan yang berbeda-beda dan bervariasi.  Misalnya jumlah subscriber yang bisa berubah-ubah sehingga perlu suatu sistem untuk mentrack pendapatan ini. Hm, mungkin ini merupakan peluang bagi Observer yang sanggup membangun aplikasi perhitungan pajak untuk para pekerja mandiri ini?

Referensi:

  1. https://www.businessinsider.sg/youtube-user-statistics-2018-5/?r=US&IR=T – diakses 24 Januari 2019
  2. http://gs.statcounter.com/social-media-stats/all/indonesia – diakses 24 Januari 2019
  3. https://influencermarketinghub.com/how-much-do-youtubers-make/ – diakses 24 Januari 2019.
  4. https://tirto.id/menghitung-pajak-youtuber-dan-selebgram-cESF – diakses 24 Januari 2019.
About Author

administrator

Property Observer adalah portal yang memberi informasi secara up to date dan informatif, baik dalam segi lifestyle , bisnis, dan segala jenis aspek kebutuhan. Namun dari semua itu ada satu aspek yang sangat di butuhkan oleh manusia yaitu property.

1 Comment

    Mau tanya, apabila kita mempunyai profesi sebagai konten kreator, tapi kita juga memiliki kontrak dengan suatu badan dan mendapatkan gaji dan kita juga ada investasi saham dan reksadana, untuk perhitungan pajaknya apakah semua pemasukan digabung atau dipisah2 ? Terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *