Penulis: Nasha Y. Lubis | Editor: Ratna MU Harahap
Pemerintah Indonesia memang mendorong berkembanganya UMKM di Indonesia. Tempo.co melaporkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 65 juta UMKM di Indonesia. Tidak salah ini menjadi andalan pemerintah untuk mendorong sektor ekonomi. Berbagai kemudahan dan fasilitas pajak dan perbankan disiapkan untuk UMKM, bahkan developer pun berlomba menyediakan berbagai pilihan tempat usaha seperti ruko dengan beragam fasilitas sesuai kebutuhan dan budget untuk mendukung upaya ini.
Salah satu developer yang memilki berbagai penawaran ruko yang bisa disesuaikan dengan budget dan selera Observer adalah BSD City. Produk ruko premium teranyarnya adalah Daikanyama yang terletak di cluster The Zora BSD City. Di artikel sebelumnya cluster The Zora BSD City ini salah satu yang paling unik karena keseluruhan cluster kental dengan suasana Jepang, dari mulai design rumah modern dan multifungsi hingga berbagai taman dengan latar belakang Jepang seperti Ohana dan Nami Garden hingga Onsen Pool.
Nah kalau Observer sudah berinvestasi membeli tempat usaha, kini saatnya melakukan perencanaan matang untuk berbagai aspek bisnis Observer termasuk aspek pajak yang bisa dibilang adalah aspek terpenting yang harus direncanakan. Tapi, jangan sampai salah ya Observer, jangan sampai, tax planning Observer bablas menjadi tax evasion ya. Jadi sebelum planning, pahami dulu bedanya ya:
Baik Tax Planning maupun Tax Evasion, bertujuan untuk meminimalisir pembayaran pajak kita baik itu perusahaan maupun pribadi. Yang menjadi pembeda utama diantara keduanya adalah legalitas tindakan penghematan yang kita lakukan tersebut.
Tax Planning adalah upaya-upaya yang dilakukan wajib pajak untuk meminimalisir pembayaran pajak dalam koridor hukum yang berlaku. Beberapa contoh perencanaan pajak yang bisa diterapkan untuk Observer yang baru memulai usaha adalah:
- Perusahaan mengubah bentuk tunjangan berbentuk natura menjadi tunjangan berupa uang.
- Perusahaan mengoptimalkan potongan pajak yang dapat dikreditkan seperti PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23 untuk berbagai jenis transaksi seperti sewa, royalty, management fee dan lain-lain.
- Jenis investasi yang dilakukan oleh Perusahaan dapat menentukan pajak yang dibayarkan contohnya apakah Observer akan memilih jenis investasi dengan pajak final atau dalam bentuk investasi yang masuk ke PPh Pasal 23.
Sementara Tax Evasion adalah upaya mengurangi beban pajak di luar koridor hukum alias tidak legal. Contohnya:
- Tidak melaporkan penghasilan atau melaporkan namun nilainya tidak sebenarnya.
- Melaporkan biaya yang tidak ada untuk mengurangi beban pajak
- UMKM yang memliki omzet diatas Rp 4.8M tetapi tetap melaporkan pajak menggunakan fasilitas PPh Final Pasal 4 (2).
Sebetulnya ada satu jenis perencanaan pajak lainnya yaitu Tax Avoidance. Menurut saya sih Tax Avoidance ini berada di grey area antara Tax Planning dan Tax Avoidance. Ini adalah Tax Planning dalam sekala besar sehingga pada akhirnya sangat bergantung pada intepretasi masing-masing petugas Pajak untuk mengevaluasinya.
Sekedar informasi, apabila Observer terbukti melakukan Tax Evasion bukan hanya denda dan sanksi yang dihadapi tetapi juga penyitaan asset hingga kurungan badan. Walaupun Pemerintah sedang menggodok ulang aturan kurungan badan tetapi tetap saja sangsi denda dan penyitaan asset merupakan sanksi serius yang harus dihindarkan.
Marilah kita lakukan Tax Planning yang benar semenjak awal ya Observer karena walaupun diperlukan waktu dan kejelian untuk meriset aturan-aturan pajak yang ada tapi hal ini bisa meningkatkan kenyamanan berusaha.