Penulis: Andria Harahap | Editor: Ratna MU Harahap
Hai Observer, siapa di antara Observer yang mengikuti berita pernikahan antara Maudy Ayunda dengan Jesse Choi yang ramai dibicarakan di media.Apalagi keduanya memang kelihatan compatible, sama-sama pintar, good looking dan memiliki masa depan yang cerah.
Maudy Ayunda bukanlah satu-satunya selebritis Indonesia yang berjodoh dengan pria berkewarganegaraan asing. Sebelumnya ada pasangan Maudy Koesnaedi dan Erik Meijer, atau pasangan Shanty dan Sebastian Paredes.Saya juga yakin banyak wanita-wanita di Indonesia yang pada akhirnya berjodoh dengan pria berkewarganegaraan asing, dan bahkan kemudian berlanjut ke jenjang pernikahan.
Nah, yang perlu diingat, adalah ada hukum yang mengatur pernikahan dengan WNA, karena akan ada sangkut pautnya dengan kepemilikan harta, property dan hak asuh anak.Kebetulan tadi saya membaca sebuah utas di twiter dari akun @nadyazuraisback. Beliau merupakan seorang sejarawan feminis, yang juga melakukan pernikahan campur dengan pria WNA sehingga beliau bisa memaparkan dengan gamblang apa yang harus diperhatikan ketika kita menikah dengan WNA.
Pertama, harus diingat bahwa pernikahan di Indonesian dijamin dalam 2 Undang-Undang, yaitu:
- UU Perkawinan 1974, yang menyatakan bahwa perkawinan dan pencatatan perkawinan oleh negara harus melalui lembaga agama.Ini yang membuat di Indonesia sulit untuk menikah beda agama. Namun pencatatan perkawinan ini PENTING SEKALI, karena dengan pencatatan pernikahan oleh negara maka kalian akan mendapat perlindungan dari UU selanjutnya,yaitu
- UU KDRT 2004, yang penting karena menjadi landasan perlindungan kalau pasangan melakukan kekerasan fisik, verbal, emosional (selingkuh) atau pengabaian ekonomi.
Khusus untuk Observer yang akan melakukan pernikahan dengan WNA ada tambahan UU lain, yaitu:
- UU Kewarganegaraan 2006, yang merupakan terobosan penting untuk pelaku kawin campur karena sebelumnya perempuan yang menikah dengan warga negara asing (WNA) jika dalam satu tahun tidak mendaftarkan diri ke kedutaan maka otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya. Begitu pula dengan kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang menurut UU tersebut dipengaruhi oleh pihak ayah. Akibatnya, jika perempuan WNI menikah dengan lelaki WNA dan anak lahir di negara asal suami, maka anaknya akan otomatis menjadi milik dan berkewarganegaraan asing. Dengan adanya UU Kewarganegaraan 2006 ini, anak yang terlahir dari pasangan Indonesia berkewarganegaraan ganda juga akan memiliki kewarganegaraan ganda sesuai orang tuanya, sampai dia berusia 18 tahun dan bisa memilih sendiri mau menjadi warga negara mana. Sehingga kalau terjadi perceraian ketika anak di bawah umur anak masih bisa ikut ibu/ayah sesuai putusan.
Satu lagi yang tidak kalah penting jika akan menikah dengan WNA adalah surat pisah harta atau perjanjian pranikah yang harus dibuat sebelum pencatatan perkawinan.Di Indonesia, WNA tidak punya hak milik bangunan dan begitu juga pasangannya.Jadi, misal Observer punya pacar WNA kemudian cepat-cepat menikah, tanpa ada surat pisah harta, maka Observer akan kehilangan hak atas kepemilikan tanah dan warisan di Indonesia. Khusus untuk wasiat, hal ini bisa ditangguhkan jika orang tua mengurus waris dengan notaris.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Secara lengkap Pasal 3 mengatur tentang: (1) warga negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan perkawinan dengan orang asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya, dan ayat (2) hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris.
Dari ketentuan tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang WNI yang melakukan perkawinan campuran hanya dapat memiliki hak-hak atas tanah yang tersedia menurut Hukum Tanah Nasional seperti hak WNI lainnya, hanya jika ia memiliki perjanjian kawin dengan pasangan kawinnya tersebut.
Jadi, untuk Observer yang ingin mengikuti jejak Maudy Ayunda, Maudy Koesnaedi ataupun Shanty jangan buru-buru ya, pastikan dulu untuk membuat surat pisah harta atau perjanjian pra nikah, ikuti semua prosedur pernikahan dan pastikan pernikahan tersebut tercatat dan sah di mata hukum. Karena ini semua adalah untuk melindungi hak kita juga.
Sumber:
Twiter Account @nadyazuraisback