Untuk Observer yang tahun lalu sudah jeli melihat peluang ini dan sudah berhasil memiliki investasi property untuk disewakan sehingga bisa “earn money while eating tahu” dan memiliki mesin uang, selamat ya! Tapi, jangan lupa, dibalik bahagianya menerima passive income, masih ada kewajiban pajak untuk penerima uang sewa lho! Apalagi menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Perorangan tanggal 31 Maret yang akan datang, yuk cermati lagi kewajiban-kewajiban perpajakan Observer untuk menghindari pemeriksaan pajak.

Berdasarkan ketentuan Undang Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2, penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek pajak. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud di atas adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

 

Close-up Of Businessperson Hands Checking Invoice With Magnifying Glass At Desk

Sebenarnya, apabila penyewa unit Observer ini merupakan badan hukum, maka seharusnya penyewa sudah memotong langsung PPh Observer dan menyetorkan langsung ke kantor pajak pada saat pembayaran sewa dilakukan.  Tetapi, apabila penyewa merupakan perorangan maka pajak ini harus dilaporkan sendiri oleh Observer.

Idealnya, apabila PPh dari penghasilan sewa Observer belum dibayarkan oleh penyewa, maka cara melaporkan PPH Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final Atas Sewa ini adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-403). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Misalnya: atas penghasilan dari sewa tanah/bangunan bulan Maret 2019, maka penyetoran PPh nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan April 2019, atau:
  2. Melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPh melalui pajak.go.id atau ASP [Daftar Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

Sayangnya, jenis pajak ini merupakan pajak final sehingga tidak bisa dikurangkan pada PPh Pasal 29 di SPT Tahunan nanti.  Tetapi berhubung pendapatan sewa ini akan tercantum, petugas pajak tentu ingin tahu apakah Observer sudah menjalankan kewajiban untuk pembayaran PPh final ini pada saat Observer mengisi SPT Tahunan di bulan Maret nanti.  Jadi, yuk segera bereskan PPh Final atas pendapatan sewa kita!

About Author

administrator

Property Observer adalah portal yang memberi informasi secara up to date dan informatif, baik dalam segi lifestyle , bisnis, dan segala jenis aspek kebutuhan. Namun dari semua itu ada satu aspek yang sangat di butuhkan oleh manusia yaitu property.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *