Tidak semua nasabah atau pemilik kartu kredit mengetahui hal ini.
Di zaman serba digital seperti sekarang, transaksi jual beli barang lebih banyak dilakukan secara cash less. Tidak perlu lagi membawa “segepok” uang tunai ke dalam dompet, cukup membawa 1 kartu sebagai alat pembayaran. Dari sinilah banyak yang menggunakan kartu kredit, selain karena praktis, dapat dibayar saat jatuh tempo satu bulan berikutnya.
Berdasarkan data Statistik Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), jumlah kartu kredit tahun 2017 di Indonesia sebanyak 17,2 juta unit kartu kredit, dengan jumlah traksaksi sebesar 305 juta kali transaksi.
Terlihat dari data tersebut tentu penggunaan kartu kredit di masyarakat Indonesia sudah sangat umum, namun apakah nasabah sudah mengetahui ketentuan saat kondisi darurat, misalnya nasabah pemegang kartu kredit meninggal dunia. Lalu, bagaimana dengan tagihan kartu kredit yang masih belum terbayar?
Berdasaran Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 833 ayat (1), mengenai Hak Waris. Para ahli waris, karena hukum mendapat hak milik semua barang, termasuk didalamnya semua hak dan piutang orang yang meninggal.
Hmm, kalau begitu para debt collector dapat menagih hutang sedemikian rupa sampai cara memaksa? Jawabannya tidak. Seorang ahli waris dapat menolak warisan tersebut, sesuai dengan Pasal 1045 mengenai Menolak Warisan. Tidak ada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya, dengan memberikan pernyataan yang tegas dan bukti yang kuat di Pengadilan Negeri. Bagi mereka yang menolak menjadi ahli waris, maka akan selamanya tidak dianggap menjadi ahli waris. Oleh karena itu, jika ahli waris bersedia menerima uang dan aset lainnya, maka hutang termasuk tagihan kartu kreditnya pun menjadi tanggung jawab ahli waris.
Jika menolak warisan hutang kartu kredit pemilik sebelumnya, maka ahli waris juga tidak akan mendapatkan uang dan asetnya,
sesuai dengan pasal 1100 KUH Perdata mengenai Turut Memikul Beban Utang.
Jika orang yang bersangkutan menganut agama Islam, berlaku juga hukum Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada pasal 171 yang berbunyi pemenuhan kewajiban (utang dan sebagainya) pewaris didahulukan sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli warisnya.
Jadi, berdasarkan hukum perdata maupun hukum Islam, hutang pewaris (dalam hal ini adalah hutang kartu kredit) tetap harus dibayarkan oleh ahli waris apabila ahli waris menerima pewarisan dari pewaris.